Polisi Terima Surat Perdamaian Leon Dozan dengan Rinoa Aurora

Leon Dozan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Dwi Putri Aulia/detikcom)

Polisi membenarkan pihaknya telah menerima surat perdamaian antara Leon Dozan dengan Rinoa Aurora dalam kasus dugaan penganiayaan.

"Jadi benar bahwa kami Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/12).

Namun, Susatyo mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak kejaksaan.

Karenanya, kata Susatyo, pihaknya mesti lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kesepakatan damai antara Leon dengan Rinoa tersebut.

"Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara," ujarnya.

Susatyo turut menerangkan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice. Yakni syarat formil berupa surat perdamaian dan syarat materil.

"Dalam persyaratan materil tersebut, dicantumkan pula bahwa salah satunya tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat. Bahwa perkara ini kan perkara hukum publik, apalagi pernah viral dan sebagainya, tentunya kami juga harus menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat," tutur dia.

"Nanti semuanya akan kita pertimbangkan. Sementara saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sambungnya.

Rinoa Aurora dan Leon Dozan memutuskan berdamai dalam kasus dugaan penganiayaan. Kesepakatan itu tertulis dalam surat perjanjian yang dibuat oleh pihak Rinoa dan Leon.

Dalam surat itu, pihak Rinoa sepakat damai dengan mengajukan beberapa syarat terhadap Leon Dozan yang masih berstatus tersangka. Sejumlah syarat tersebut yakni, Leon harus berkelakuan baik kepada Rinoa hingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Beberapa syarat di bawah ini, bahwa Muhammad Rahman Leon Dozan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya yang sudah dilakukan [kepada] Rinoa Aurora Senduk," ungkap Yuliana Assad, ibunda Rinoa, seperti diberitakan detikHot pada Minggu (3/12).

"Dua, bahwa Muhammad Rahman Leon Dozan berjanji akan berkelakuan baik terhadap Rinoa Aurora Senduk sampai kapan pun," lanjut ibunda Rinoa saat membacakan surat perjanjian damai tersebut.

Leon diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ia juga berstatus tersangka dalam penghinaan terhadap institusi Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ucapan penghinaan ke institusi Polri disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.

Selain itu, Leon juga berstatus tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rino Aurora Senduk.

Kasus ini bermula ketika video aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Leon Dozan terhadap Rinoa beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, Leon tampak memiting leher Rinoa, yang tampak menangis, sambil mengucapkan umpatan terhadap polisi.(CNN indonesia)

No comments

Powered by Blogger.