Oknum IRT Bercadar Pengedar Narkoba


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Siapa yang menyangka kalau wanita bercadar ini adalah pengedar narkoba, setelah barang bukti narkoba ditemukan dan kepemilikannya diakui sebagai miliknya, baru diketahui bahwa benar yang bersangkutan adalah pengedar narkoba.

Wanita dimaksud adalah Parida (29) seorang ibu rumah tangga dari Petaling Kecamatan Lais Muba, yang telah diamankan oleh personil satres narkoba polres Muba pada hari Rabu (01/11) sekira pukul 12.00 wib di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba. Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH ketika dibincangi tribratamubanews hari Jum'at (03/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

"Bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling Kecamatan lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya), sehingga pada hari Rabu (01/11) langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami.

Saat anggota kami melakukan pemeriksaan , terduga pelaku atas nama Parida  ada ditempat kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.

Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida." jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun  dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. tambah Heri (Sof).

No comments

Powered by Blogger.