Massa Aksi Desak Pj Gubernur Lakukan Audit Atas Pelanggaran Tata Ruang RMK Energy


PALEMBANG oganpost.com-Puluhan Massa dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan meminta Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMK Energy (RMKE). 

Hal ini disampaikan koordinator aksi, Andreas OP saat menyambangi Kantor Gubernur Sumsel pada Jumat (17/11/2023),menurutnya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMKE atas aktifitas pelabuhan yang mencemari lingkungan telah membuka tabir permasalahan baru. 

Berdirinya pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu nyatanya telah menabrak Perda Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038, juga Perda No.11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

"Sesuai dengan item yang tertuang dalam sanksi Kementerian LHK beberapa waktu lalu. Aktifitas perusahaan ini sudah bertentangan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel,"jelasnya. 

Belum lagi mengenai polemik advice planning yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada 2019 lalu. Menurut Andreas, advice planning itu menjadi rujukan untuk pengurusan izin lebih lanjut, namun malah diduga dijadikan landasan atau izin resmi. 

"Hal ini yang kami sesalkan, sehingga seharusnya segera dibentuk tim (oleh Pemprov Sumsel), untuk melakukan audit lingkungan hidup dan sekaligus melakukan pengawasan di kawasan perusahaan tersebut,"ungkap Andreas. 

Permasalahan aktifitas operasional RMKE bermula dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus atas pencemaran debu batubara dari aktivitas pelabuhan yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam. 

Massa aksi secara langsung juga meminta agar Pj Gubernur memastikan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat dalam setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.

"Berkali-kali kami demo, dijanjikan (ditindaklanjuti), ketika pulang tutup meja selesai. Jadi jangan hanya bilang kami (Pemprov) akan berbuat, tapi action (tindakan tegas),"ucapnya. 

Saat ini permasalahan lingkungan inipun sudah diupayakan oleh RMKE untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari.

"Pada akhirnya kami meminta Pj Gubernur untuk memanggil Pj Bupati Muara Enim dan Pj Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,"tegas Andreas.

Dia menegaskan Pemprov Sumsel harus bertanggung jawab penuh terhadap upaya-upaya penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pihak RMK Energy. Dalam hal ini Pemprov memiliki dua leading sektor untuk melakukan gugatan pidana dan perdata atas pelanggaran yang dilakukan RMK Energy. 

"Kami akan mengawal ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Karena yang paling dirugikan dari akibat aktivitas RMK Energy ini adalah rakyat. Sementara perusahaan itu paling banyak diuntungkan dengan seenaknya mereka mengeruk tanpa mematuhi aturan,"tandasnya. 

Massa pun akhirnya diterima oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Kurniawan. 

Pria yang pernah menjabat Pj Bupati Muara Enim ini mengatakan, polemik izin RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah. Dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim. Sehingga, perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja. 

"Namun saat operasional, terjadi gangguan terhadap warga Kota Palembang yang terkena dampak debu. Sehingga, nanti kita akan kaji lagi seperti apa kerangka aturannya,"kata Kurniawan. 

Dia mengatakan, PT RMK Energy sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka diminta untuk melengkapi perizinan atas operasional yang terdampak di dua wilayah. 

Pemprov Sumsel juga sudah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan. 

"Debu yang ditimbulkan dari operasionalnya itu jangan sampai memengaruhi kesehatan dan keselamatan warga,"tuturnya. 

Terkait perusahaan yang sudah beroperasi kembali, Kurniawan menerangkan, jika hal itu menjadi wewenang dari KLHK. 

"Nanti kami akan cek. Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali atau seperti apa. Pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop ataupun meneruskan operasional perusahaan,"ungkapnya.(SMSI Sumsel)

No comments

Powered by Blogger.