Momen Prabowo Umumkan Gibran Resmi Jadi Cawapresnya

Ketum Gerindra yang juga Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto saat mengumumkan secara resmi nama Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres yang bakal mendampinginya di Pilpres 2024. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

JAKARTA -- Ujaran teror dari tribune penonton pun terdengar cukup jelas. Mereka melontarkan ujaran intimidasi seperti, 'Weissman mati'.

Sejauh ini Granada belum mengonfirmasi apakah telah melakukan skorsing kepada Weissman atau denda atas komentar kontroversialnya. Namun, Weissman diberitahu pihak berwenang bahwa saat ini keselamatannya terancam.

Media-media Spanyol memprediksi Osasuna bakal kembali dijatuhi sanksi denda karena ulah suporter mereka. Pengibaran bendera Palestina jadi salah satu aksi yang dilarang di Liga Spanyol karena dianggap masuk ke ranah politik.

"Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden KIM, untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM," kata Prabowo.

Prabowo juga mengumumkan dirinya dan Gibran bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir pendaftaran atau 25 Oktober nanti.

"Pada tanggal 25 [Oktober], hari Rabu, kita akan daftar di KPU," ujar pria yang telah dua kali berpengalaman menjadi Capres yakni pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Nama Gibran memang santer terdengar dan digadang-gadang bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo beberapa hari belakangan. Gibran sendiri baru memangku jabatan publik sebagai wali kota Solo usai memenangkan Pilkada pada 2020 lalu.

Gaung nama pria yang masih kader PDIP itu kian nyaring setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Senin (16/10) lalu.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun, sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.(CNN indonesia)

No comments

Powered by Blogger.