Kapolres OKI : Buat Iklan Kehilangan Sertifikat Tanah Tidak Mutlak Harus 3 Bulan
OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Terkait pengajuan pembuatan Surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah di Polres OKI, bagi warga yang ingin membuat surat keterangan kehilangan tersebut sesuai persyaratan harus menunggu 3 Bulan,di sampaikan Kepalah SPKT Polres OKI IPDA Benny di pemberitaan sebelumnya warga harus terlebih dahulu menayangkan iklan kehilangan Sertifikat Tanah ini ke media cetak selama 3 edisi terbit dibulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda.
Prihal tersebut di klarifikasi langsung oleh Kapolres OKI AKBP
Dili Yanto SH SIk MSi, melalui WhatsApp di No 08219292xxxxx, dirinya menjelaskan
kepada wartawan terkait surat keterangan kehilangan berupa sertifikat tanah,
karena ini merupakan surat berharga, ada beberapa hal persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah.
“Pertama surat keterangan pendaftaran tanah,kedua surat
pernyataan bahwa tidak dalam sengketa/ dijaminkan yang diketahui oleh Kades/Lurah
setempat,ketiga pelapor / pemilik sertifikat yang hilang datang langsung ke SPKT Polres OKI,apabila
berhalangan agar yang mewakili membawa
surat kuasa dari pemilik,”terang Kapolres.
Sambung dia terkait ada persyaratan tayang 3 kali
dalam bulan yang berbeda di media yang berbeda itu tidak mutlak dilaksanakan,harapannya
adalah apabila terbit dimedia, ada masyarakat yang menemukan setelah baca koran/media
bisa memberi informasi penemuan sertifikat tersebut.
”Ya terkait memuat iklan atau pengumuman dimedia cetak
selama 3 edisi di bulan yang berbeda dan di media yang berbeda ini tidak
menjadi syarat utama,tujuan iklan hanya untuk memberi kabar kepada masyakat bahwa
telah hilang atau tercecer sertifikat tanah,siapa tau ada warga yang menemukan
surat berharga ini dan dapat mengembalikan dengan pemiliknya,yang jelas kita
tidak perna ingin membikin rumit warga yang ingin berurusan ke SPKT Polres OKI,”ungkap
Kapolres OKI.(Aziz/SMSI OKI)
No comments