Kadin DPMPTSP OKI : Pedagang Kaki Lima Bisa Bikin NIB

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Pedagang kaki lima bisa bikin izin Nomor Induk Berusaha (NIB),prihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten OKI H Makrup di acara Bimtek bertempat di RM 303 kayuagung Kamis(21/9/2023)

Dijelaskan dia, NIB ini sangat berguna bagi para pedagang sekiranya ingin meminjam uang di pihak perbankan,'Ya sekarang bikin NIB sangat gampang dan tidak ribet ,bikin NIB ini gratis alias tidak bayar,gampangnya lagi bikin NIB masyarakat tidak harus datang kekantor DPMPTSP, cukup melalui online,"terangnya.

Sambung dia,bikin NIB tidak akan merugikan pedagang justru menguntungkan pedagang,"Terkadang masyarakat beranggapan kalau bikin NIB akan ada keterkaitan dengan bayar pajak imit seperti ini tidak benar,pajak itu dikenakan bagi pengusaha UMKM yang omset diatas 500 juta perbulannya,untuk pedagang kaki lima tidak dikenakan pajak,untuk pedagang kaki lima NIB KBLI nya 14710,"ungkapnya.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.