Polisi Tangkap PNS Kemenkumham Diduga Curi Motor Penjual Pancong

Ilustrasi. YEP seorang pegawai di Kemenkumham ditangkap polisi karena pencurian motor. (Istockphoto/BrianAJackson)

JAKARTA
 -- 

Polisi menangkap pria berinisial YEP yang merupakan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena diduga mencuri motor milik seorang pedagang pancong berinisial S di Jalan Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/7).

Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV ini pula yang menjadi bekal kepolisian meringkus YEP.

"Video YEP viral di Medsos, sepeda motor milik korban (S) yang kuncinya masih melekat di lubang kunci dibawa kabur oleh tersangka," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya, Rabu (2/8). 

Haris menerangkan dari rekaman CCTV itu pihaknya berhasil mengenali wajah dan mengantongi identitas pelaku. Dari informasi itu, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap aksi pencurian di Cilincing itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Sebab, polisi menemukan total lima unit kendaraan hasil aksi pencurian pelaku.

"Ditangkap di rumahnya, di sana juga kami temukan dan amankan lima unit sepeda motor hasil curian oleh tersangka (YEP)," ucap Haris.

Haris mengungkapkan pelaku memiliki target sasaran khusus saat melakukan aksi pencurian. Dia mengatakan sasaran utama pelaku hanya sepeda motor yang kuncinya masih terpasang atau lupa dicabut oleh pemiliknya.

"YEP mengincar sepeda motor yang kuncinya masih melekat, menurut pengakuannya jika motor-motor tersebut akan dijual dan memiliki harga tinggi di pasaran," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Haris, YEP mengaku melakukan aksinya itu seorang diri. Ia juga mengaku pernah melancarkan aksinya di kantor Kecamatan Cilincing.

"Dia (YEP) beraksi sendirian, untuk kawasan perkantoran tempatnya bekerja belum pernah namun yang terbaru adalah kantor Kecamatan Cilincing," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial YEP itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(CNN indonesia)

No comments

Powered by Blogger.