MK Bakal Putuskan Gugatan Kader PDIP soal Kampanye di Tempat Ibadah

Ilustrasi suasana persidangan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas permohonan uji Materiil penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ong Yenny dan karyawan swasta, Handrey Mantiri pada Selasa (15/8).

"Agenda pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (15/8).

Sidang pengucapan putusan bakal digelar bersama perkara lain pada pukul 13.00 WIB.

Para pemohon mengajukan permohonan pengujian penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon mengajukan permohonan pengujian penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terhadap pasal 22E ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Para pemohon menilai hak konstitusionalnya dirugikan penjelasan pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.

Pemohon menyatakan akibat penjelasan pasal itu, hak konstitusionalnya sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dirugikan.

Menurut pemohon, penjelasan pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiktif atau berlawanan dengan materi pokoknya yang melarang ketiga tempat itu digunakan untuk kampanye.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menghapus penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut dalam petitum permohonannya.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi salah satu petitum pemohon.(CNN indonesia)

No comments

Powered by Blogger.