Adanya Dugaan Politisisasi dan Money Politik di Kepengurus DKSS, ASM Bakal Turunkan Aksi Unjuk Rasa
PALEMBANG oganpost.com - Aliansi Seniman Menggugat (ASM) akan menggelar aksi unjuk rasa terkait sejumlah hal yang ada di tubuh Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS) yang diketahui dalam waktu dekat ini juga hendak menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan ketua baru periode 2023-2028.
Dikatakan Koordinator Aksi (Korak), Martha Astra, aksi mereka dilakukan karena ada sejumlah hal yang mesti diketahui oleh masyarakat terkait DKSS ini. "Dari informasi pendaftaran calon ketua saja sudah simpang siur, seolah pembohongan publik. Belum lagi adanya dugaan kuat mall adminitrasi terhadap posisi jabatan di DKSS itu sendiri, terbukti pengakuan seorang bendahara DKSS berinisial Sjw mengaku jika dirinya sama sekali atau nyaris tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan DKSS selama menjabat tersebut," tegasnya, Selasa (22/08/2023).
Martha juga menuturkan, jika akibat banyaknya dugaan hal negatif tersebut, sudah seharusnya DKSS ini dibekukan terlebih dahulu dan menghentikan proses Musda yang dilakukan oleh panitianya sendiri.
"Kami meminta dinas terkait dalam hal ini Disbudpar Sumsel untuk mengambil langkah tegas, stop Musda dan lakukan pembekuan terhadap DKSS," ucap dia.
Tuntutan aksi unjuk rasa juga sambung Martha, terkait dugaan adanya politisasi dan money politik yang terjadi saat pemilihan ketua DKSS baru selama dua periode belakangan ini. "Diduga kuat adanya politisasi dan money politik, dan hal ini harus kita hentikan potong mata rantainya, Dinas dan bahkan Pak Gubernur Sumsel mesti mengambil langkah tegas terkait dugaan tersebut, jangan hanya diam saja," ungkap dia.
Ditambahkannya pula, bahwa masa kepengurusan DKSS saat ini telah berakhir tanggal 25 Juni 2023 lalu dan seharusnya Plt Ketua DKSS berdasarkan SK Gubernur, bukan SK Rapat Pleno. "Oleh karena itu, ASM menolak adanga Plt Ketua DKSS tersebut," tandasnya.
Berikut ini Pernyataan sikap untuk Gubernur Sumsel dari Aliansi Seniman Menggugat (ASM)
Aliansi Seniman Menggugat (ASM) yang terdiri dari berbagai elemen seniman menilai bahwa rencana Musyawarah Daerah Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS) yang akan dilaksanakan pada waktu dekat ini terdapat banyak kejanggalan dan cenderung cacat hukum. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu kami kemukakan sebagai dasar gugatan ini:
1. Bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Kepengurusan DKSS Periode 2018-2023 telah berakhir pada 25 Juni 2023 lalu, sementara pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membentuk panitia pada masa periode sebelum kepengurusan berakhir.
2. Bahwa kewenangan dalam melaksanakan Musda DKSS, seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Kepala Dinas Kebudayaan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, bukan berdasarkan Rapat Pleno.
3. Bahwa Keputusan Gubernur tidak dapat dianulir dengan Rapat Pleno DKSS. Rapat Pleno hanya menjadi dasar untuk Gubernur mengambil kebijakan dan dalam mengeluarkan Keputusan tentang PLT menggantikan Ketua DKSS yang telah berakhir masa baktinya.
4. Bahwa selama proses pemilihan dalam 2 periode terakhir patut diduga telah terjadi praktik “politisisasi” dan “money politik” yang dilakukan oleh Ketua terpilih. Praktik semacam ini telah mengotori DKSS sebagai lembaga kesenian yang mengemban dan mengutamakan nilai kejujuran.
5. Bahwa telah terjadi pembohongan publik dan kesimpangsiuran tentang pengumuman masa waktu pendaftaran bakal calon ketua. Di satu versi menyebutkan bahwa lini masa pendataran antara Tanggal 14-18 agustus 2023, versi lain menyebut antara tanggal 19-22 Agustus 2023.
6. Bahwa selama masa kepengurusan DKSS diduga adanya penyimpangan manajemen atau maladministrasi dan keuangan sebagaimana pengakuan Bendahara DKSS yang tidak pernah difungsikan.
Berdasarkan, pokok-pokok pikiran di atas, Aliansi Seniman Menggugat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bekukan DKSS hingga adanya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelaksana Tugas DKSS
2. Tolak rencana Musda DKSS yang telah diumumkan dan dilaksakan oleh PLT DKSS dan Panitia yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Memohon kepada Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Keputusan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub DKSS).(SMSI SUMSEL)
No comments