Pemkab Muba MoU Dengan Kejaksaan Negeri Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem.


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial  melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tujuan dari kerjasama ini adalah salah satu upaya dalam pencegahan , koreksi dalam rangka pra persiapan , baik proses  dan evaluasi monitoring kegiatan bantuan sosial kemiskinan ekstrem berjalan lancar, Penandatanganan dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Sekayu,  Selasa, 4/7. 

Pendampingan hukum ini salah satunya adalah memitigasi atau mengurangi resiko hukum serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan nantinya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali SH, MM mengatakan bahwa siap membantu melakukan asistensi agar kedepannya pelaksanaan bantuan sosial kemiskinan ekstrem dapat menjadi motivasi bagi pelaksana kegiatan untuk tetap bekerja lebih cepat, tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat ini bagi masyarakat Muba sesuai harapan dan aturan yang ada.

Sementara itu  Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi, Melalui Kepala Dinsos Muba Ardiansyah, SE., MM.atau yang akrab disapa Iyank ini didampingi para kabid dan jajaran dinsos menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kesediaan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Romy Rozali SH MM, dan jajaran yang bersedia hadir langsung dalam kerjasama ini.

"Kami merasa penting pendampingan dan asistensi regulasi yang cermat dalam mengambil keputusan dan kebijakan nantinya, sehingga program bansos tunai ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tentu akan melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM) masyarakat miskin ekstrem. Sesuai dengan arahan Pj. Bupati H.Apriyadi Mahmud bahwa masalah bantuan kemiskinan ekstrim ini harus cermat dan hati-hati karena itu sangat diperlukan pendampingan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran agar nantinya penyaluran ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari." Lanjut ( sof) 

No comments

Powered by Blogger.