OknumTersangka Transaksi Narkoba Diciduk Polisi


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Setelah mendapatkan informasi bahwa dirumah Sukri Mulyadi (32) di Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,  Sat reserse Narkoba polres Muba hari Senin (03/07) langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan dirumah tersebut.


Hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8  paket yang disimpan didalam bekas wadah minyak rambut merk GASBY yang di letakan dilantai disamping mesin cuci rumah Sukri Mulyadi, dan setelah ditimbang seberat 1,80 gram. 

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp.  Heri SH MH saat dibincangi awak media hari Jumat (07/07) di ruang kerjanya membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka Sukri Mulyadi warga kelurahan Balai Agung.

Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, kami dapat sedikit mengurangi merebaknya peredaran narkoba di wilayah kabupaten Musi Banyuasin. jelasnya.

Kami mengajak warga masyarakat untuk sama-sama perduli dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kita ini, kami butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya.

Dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat memprihatinkan, disamping menimbulkan efek ketergantungan juga dapat merusak syaraf-syaraf si pemakai, jangan sampai kita terutama generasi muda kita terpapar oleh itu, ujarnya.

Sukri Mulyadi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah. terang Heri . (Sof). 

No comments

Powered by Blogger.