Mahfud MD Ladeni Gugatan Rp5 T Panji Gumilang: Kita Tak Akan Terkecoh

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan ladeni gugatan Panji Gumilang di pengadilan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Biar saja, kita layani secara biasa," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

Ia menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun, Indramayu itu.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata pria yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu.

Pada Kamis (20/7) malam kepada CNNIndonesia.com, Mahfud belum secara gamblang menjelaskan apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

"Soal kuasa hukum itu mudah," kata eks hakim konstitusi itu.

Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

"Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini," jelas Zulkifli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

"Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023," ungkap dia.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Kendati demikian, petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Sementara itu Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail mengenai gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.

Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Id yang campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Selain itu Bareskrim pun sedang menyelidiki dugaan TPPU yang mungkin menjerat Panji Gumilang.(CNN Indonesia)

No comments

Powered by Blogger.