Ketua DPC Gerindra Muna Ikut Dicegah KPK ke Luar Negeri soal Kasus PEN

Ilustrasi. KPK cegah Bupati dan Ketua Gerindra Kabupaten Muna ke luar negeri. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sulteng) La Ode Gomberto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Pada saat ini atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto tercantum dalam sistem daftar pencegahan permintaan KPK, berlaku 7 Juli 2023 sampai dengan 7 Januari 2024," demikian keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri untuk mendapat konfirmasi mengenai hal itu. Namun, belum direspons hingga berita ini dinaikkan.

KPK sebelumnya sudah mencegah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan mulai bulan ini.

Upaya pencegahan dilakukan setelah La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.

"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).

Menurut Ali, pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut. Ia berharap para tersangka hadir ketika dipanggil tim penyidik KPK.

"Sehingga ketika dipanggil sebagai saksi ataupun sebagai tersangka dalam proses penyidikan, siapapun akan tetap berada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Muhammad Rusman Emba.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antara adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan senagai tersangka," katanya.

Setelah proses penyidikan selesai, Ali berjanji bakal mengumumkan para tersangka, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan.

Ali mengatakan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya atas nama terpidana Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

La Ode Muhammad Rusman Emba juga sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

Ardian divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ardian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022.(CNN Indonesia)

No comments

Powered by Blogger.