Tempat Penyulingan Minyak Tradisional di Bayunglrncir Terbakar


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Kasus lokasi penyulingan minyak tradisional yang terbakar di Simpang Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (23/6/2023) dinihari langsung direspon cepat aparat Polres Muba. Di hari yang sama, salah satu pemilik lokasi penyulingan, Ardiansyah (41) diamankan aparat Satreskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir.

Warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba itu diamankan saat masih berada di lokasi penyulingan minyak yang terbakar. 

"Yang bersangkutan merupakan pemilik penyulingan minyak ilegal, kita amankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIk, Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/6) di Mapolres Muba.

Terkait penyebab kebakaran kata Siswandi karena sambaran petir, saat kejadian lokasi tengah hujan disertai petir. Kemudian petir lalu menyambar salah satu tedmon berisikan minyak yang menyebabkan kebakaran. Api kemudian menjalar ke drum-drum dan lokasi penyulingan yang berada di satu areal tersebut.

"Ada belasan tungku, itu satu areal yang tertutup seng, semuanya terbakar dan bisa dipadamkan sekitar jam 4 pagi," tandasnya.

"Beruntung tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke - 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. "Juncto juga Pasal 188 KUHPidana," tukasnya.

Ditempat terpisah, jajaran Polsek Babat Toman mengamankan tiga pekerja tempat penyulingan minyak tradisional di Pal 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman. Mereka masing-masing Prandika Bin Baslin (22) dan adiknya Beli Pirnanda (21) keduanya warga Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais,  lalu Merzi (18) warga Desa Teluk Kijing 2, Kecamatan Lais.

"Ketiganya diamankan saat berada didalam pondok di lahan tempat penyulingan ilegal milik Baslin alias Ujang," ungkap Kapolres. ( Sof)

No comments

Powered by Blogger.