Penimbunan BBM Bersubsidi di Muba Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap Polisi


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Polres Musi Banyuasin (Muba) membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan barang bukti hingga 6 ribu liter atau 6 ton. Modus pelaku ialah dengan mengonta-ganti plat nomor kendaraan truck dan barcode my pertamina.

Dari pengungkapan ini, 3 pelaku berhasil ditangkap polisi yakni Hendra (43), Rangga Pratama (28) dan Eri Septiono (43), ketiganya warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Mereka bertiga ditangkap saat berada sebuah gudang di wilayah jalan lingkar randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Selasa (20/06) sekitar pukul 02:30 wib.

Adapun 6.000 liter solar tersebut ditemukan berada di dalam tedmon dan derigen.

"Informasi didapat adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di wilayah jalan lingkar randik Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Alhasil, ditemukan barang bukti 6 ton solar subsidi. Serta 3 pelaku yang baru selesai memindahkan solar bersubsidi dari tangki truk ke dalam derigen, " ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (21/06).

Siswandi menjelaskan, modus para pelaku dengan menggonta-ganti barcode my pertamina dan plat nomor mobil truck. Kemudian membeli BBM jenis solar subsidi ke SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu.

"6.000 liter atau 6 ton solar subsidi itu mereka kumpulkan selama satu minggu. Dimana para pelaku sudah 8 bulan melakukan kegiatan itu, " beber Siswandi.

Ditegaskan Siswandi, kami mencurigai hal ini kerap terjadi di wilayah Muba. Tentunya akan di lakukan pengecekan kembali di wilayah lain. Jika ada pasti akan kami ungkap lagi. 

Atas perbuatannya, ketiganya akan kita jerat dengan pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 9 UU RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIDANA. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.

Sementara itu, pelaku Eri Septiono mengaku baru mengaku melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi. 

"Baru 2 bulan Pak. Ini milik BM, " ujarnya singkat.(sof)

No comments

Powered by Blogger.