Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan Supratman Pelaku Ilegal Driling Desa Keban Satu
MUSI BANYUASIN oganpost.com - Tim gabungan Dari Dirkrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Sanga berhasil mengamankan satu tersangka pelaku ilegal drilling Keban Satu, Senin (20/2/2023).
Tersangka yang merupakan pemilik lahan dan pemilik sumur minyak bernama Supratman alias Man bin Abusamah tersebut diamankan dari kediamannya yang beralamat Di Dusun V Desa keban 1 Kecamatan di Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan dibawa ke Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi Sik menerangkan,Kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib di Desa Keban Satu Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
"Saat itu telah terjadi tindak pidana kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dan atau barang siapa karena hal lainnya menyebabkan kebakaran dan diduga penyebab kebakaran adalah pada saat ada kegiatan pengeboran di sumur minyak tersangka Supratman alias Man bin Abusamah," terang Kapolres Muba dalam pers rilis yang digelar Polres Muba, Senin ( 20/3/2023 ).
Lanjut dia, dugaan sementara api berasal atau disebabkan oleh aktivitas 3 orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur yang mana ketika orang tersebut memeras minyak sambil menghidupkan korek api dan akibat adanya percikan api tersebut menyambar ke sumur minyak milik tersangka dan kebakaran pada sumbernya.
" Tidak Bisa dihindarkan dari peristiwa kebakaran tersebut dari tiga orang yang memeras minyak dua mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia," kata AKBP Siswandi
Sambung dia, berdasarkan hasil penyelidikan Tim gabungan dari Dari Dirkrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Sanga desa diketahui identitas pemilik sumur minyak yang terbakar,".
Kemudian dilakukan penangkapan selaku pemilik lahan dan pemilik sumur minyak atas nama Supratman alias Man bin Abusamah di kediamannya yang beralamat Di Dusun V Desa keban satu Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan.
Tambah dia, hasil pemeriksaan tersangka atas nama Supratman alias Man bin Abusamah mengaku bahwa benar ia telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal, yang mana dari pengeboran sumur minyak ilegal tersebut mendapatkan hasil berupa minyak bumi, namun sumur minyak ilegal yang ia kelola tersebut sekarang ini terbakar sehingga menyebabkan kebakaran di lokasi Desa keban 1 Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin.
"Tersangka juga menjelaskan bahwa minyak tersebut disebabkan oleh api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya,"ujar Kapolres.
Pihaknya juga mengatakan barang bukti 1 buah mesin sedot bekas terbakar 1 buah pipa paralon ukuran 10 inci bekas terbakar , 1 buah pipa paralon ukuran 3 inci bekas terbakar. Kemudian satu buah katrol, dua buah kerangka tedmond seperangkat alat right, tali sepanjang 10 m, sampel minyak mentah sebanyak 5 liter, selang sepanjang 3 meter bekas terbakar, satu botol air mineral ukuran 320 ml yang diduga berisikan minyak.
"Pasal yang ditetapkan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang liga sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja contoh pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan 60 miliar rupiah," ungkap Kapolres Muba. (Sof)
No comments