Rizal Djibran Dilaporkan sang Istri atas Dugaan KDRT dan Kekerasan Seksual
Rizal Djibran. (Foto: Instagram)
JAKARTA - Istri Rizal Djibran, Sarah secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023), dalam rangka membuat laporan terhadap sang suami atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sarah tiba di SPKT Polda Metro Jaya sekitar Pukul 14.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Tris Haryanto dan beberapa tim lainnya. Tanpa berbicara, ia langsung bergegas menuju ruangan penyidik untuk dimintai keterangan.
Setelah memberikan keterangan selama 1 jam, Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah, memberi keterangan pada awak media mengenai kehadiran mereka di Polda Metro Jaya. Ia mengaku, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada pihak penyidik.
"Hari ini saya dampingi klien saya, resmi melaporkan suaminya berinisial RG, melakukan tindak pidana atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual,"kata Tris Haryanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).
"Alhamdulillah sudah di terima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya,"sambungnya.
Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya ketika di cecar mengenai pemicu kejadian tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail soal masalah terjadi dalam rumah tangganya.
"Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," paparnya.
Lebih lanjut, Sarah mengungkapkan dari awal ia telah memiliki niatan untuk melaporkan Rizal Djibran ke pihak berwajib. Namun keputusannya itu urung dilakukan, karena seringkali mendapat ancaman dari Rizal Djibran.
"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki," tambahnya.
Bahkan, menurut Sarah, sang suami sudah melakukan hal demikian di masa awal pernikahan mereka. Tepatnya sebulan ketika dirinya resmi membina bahtera rumah tangga.
"Sejak bulan Maret, satu bulan setelah pernikahan kami Maret 2022 lalu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.(Okezone)
No comments