Plh Kadishub Muba Sesalkan Pemungutan Uang Restribusi Angkutan Barang Dijalan

MUSI BANYUASIN oganpost.com - Terkait pungutan uang restribusi angkutan barang truk dan fuso yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan ( Dishub ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel ) di depan terminal Randik  jalan lintas tengah Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) sangat disesalkan Plh Kepala Dishub Kabupaten Muba Wendi.

Dirinya menyebut pemungutan uang retribusi di depan terminal randik itu menyalahi aturan," Kita sudah menyurati pihak Dishub Provinsi Sumsel, namun tidak di indahkan, seharusnya seluruh mobil angkutan umum dan mobil barang truk dan fuso harus masuk ke dalam terminal," ujarnya kepada wartawan Rabu ( 22/2/2023 )

Menanggapi hal ini di tempat terpisah anggota Komisi 3 DPRD Muba Iwan Aldes ketika di konfirmasi via ponsel mengatakan sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan pihak Dishub Sumsel yang telah melakukan pemungutan uang restribusi dijalan bukan didalam terminal.

" Mobil Truk dan fuso bawah barang harus masuk terminal randik dan lansung membayar uang retribusi, jangan pihak petugas mengambil uang retribusi di jalan lintas tengah, ini jelas menyalahi aturan dan berdampak terhadap kelancaran lalulintas," ungkapnya. 

Sementara pihak Dishub Provinsi Sumsel Asep ketika di telpon handphone nya berdering namun tidak diangkat dan di konfirmasi lewat pesan singkat Wa tidak juga tidak ada jawaban. (Sof)

No comments

Powered by Blogger.