Percepat Kegiatan PTSL Bupati Banyuasin Serahkan 556 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

BANYUASIN oganpost.com -- Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH menyerahkan 556 sertifikat tanah secara simbolis dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gempatas) dan Penandatanganan Berita Acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gempatas) dan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Desa di Pangkalan Panji, Banyuasin lll, Jumat (3/2/2023). 

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025,Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Banyuasin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin kepada perwakilan masyarakat Desa Pangkalan Panji dan Kayuara Kuning. 

Pada kesempatan ini, Bupati Banyuasin H. Askolani dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, dimana akan dicanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) serta penyerahan sertifikat redistribusi tanah untuk masyarakat di Desa Pangkalan Panji dan Kayuara Kuning, di Kecamatan Banyuasin lll oleh kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin sebanyak 144 untuk Desa Pangkalan Panji dan 412 sertifikat Desa Kayuara Kuning. 

“Dihimbau agar seluruh kantor pertanahan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder terkait dalam penyediaan alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan ini, Pemkab Banyuasin akan selalu mendukung secara penuh pemasangan patok batas dan akan membantu menyelesaikan persoalan tanah di Kabupaten Banyuasin sehingga bisa bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat, diharapkan sertifikat tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” katanya. 

Lanjut Bupati, hampir disetiap desa memiliki masalah sengketa lahan, kegiatan pada hari ini merupakan solusi dalam permasalahan pemasangan batas yang selama ini timbul dimasyarakat. Pemasangan patok tidak bisa sembarangan sebab harus menggunakan titik koordinat walaupun secara fisik dirubah namun titik koordinat tidak bisa dirubah-rubah. 

“Pemkab Banyuasin yakin melalui program ini, tentunya masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya dibidang pertanahan. Kita berharap pelayanan seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan. Dimana pengurusan sertifikat di gratiskan bagi masyarakat yang kurang mampu dan harus dibantu sehingga upaya ini bisa meringankan masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk memiliki sertifikat kepemilikan,” ujar Bupati. 

Sementara itu, Muji Burohman, SH.,M.SI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin mengatakan, telah dilaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 (satu) juta patok batas yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. Sehingga masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dimana pada hari ini ada 2000 patok batas dan pembagian sertifikat tanah 556 untuk Desa Pangkalan Panji dan Desa Kayuara Kuning. 

“Perlu diingatkan, bagi masyarakat penerima sertifikat tanah hak milik agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Terpenting taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah,” himbaunya. 

Turut hadir Dandim 0430 Banyuasin Letkol Czi Agus Suwanto, ST.,M.IP, Para Kepala OPD Yang Mewakili, Camat Banyuasin lll Santo, S.Sos., M.SI, Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Samingun, Kades Pangkalan Balai Amir Syamsir, Para Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah. (SMSI Banyuasin)

No comments

Powered by Blogger.