Polres Muba Bekuk Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil
MUSI BANYUASIN oganpost.com - Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dibekuk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba yang di pimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, dua pelaku yang ditangkap Jumadi Saputra (32) dan Majid Wijaya (31).
Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (21/02/2023) menungkapkan bahwa. Kedua orang pelaku ini merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Saat beraksi, masing-masing pelaku mempunyai peran satu orang turun langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi motor. Sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor," ujar Siswandi.
Siswandi menerangkan setelah berhasil mencuri barang berharga milik korban, keduanya langsung melarikan diri.
Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di jalan laskar jimbun depan rumah makan goyang lidah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada Kamis (29/12/2022) yang lalu.
Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil mitsubishi pajero sport milik Sandi Tias warga Kecamatan Sekayu serta berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 350.000.000, - yang diletakkan dibawah kursi sebelah kiri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus pecah kaca tersebut alhasil, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kota Padang pada Sabtu (18/02/2023), " jelas Siswandi.
Siswandi menegaskan, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Muba.
" Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPIDANA, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, " ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi di Muba.
" Ya, sudah berapa kali beraksi di Muba. Uang hasil kejahatan yang didapat untuk foya-foya, termasuk berjudi online, " ujar pelaku Jumadi.(sof)
No comments