Eks Sumur Penyulingan Minyak Tradisional di Bayung Lencir Terbakar
MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Ari bin Sukisno (24) warga desa Sukajaya diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir karena ia hendak mengambil besi-besi di areal eks penyulingan minyak tradisional ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Muba,Rabu(1/2/23).
Bukan hanya hendak mengambil besi-besi namun dia bersama rekannya juga mengambil minyak hasil penyulingan yang tersisa di lokasi tersebut,akibat ulahnya itu mengakibatkan terbakarnya drum - drum yang ada di area sumur minyak,beruntung tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini.
Kejadian sendiri diketahui bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak,namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin.
Saat memompa, diduga percikan api dari pompa mesin menjalar ke minyak hingga drum meledak dan mengalir kemana-mana,mengetahui terjadi kebakaran, rekan tersangka melarikan diri,tersangka sendiri terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya di ringkus oleh warga setempat yang kemudian melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Deby Aprianto SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan Ari bin Sukisno (24) beserta barang bukti.
"Ketika diinterogasi,Ari mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak yang sudah kita tertibkan,namun akibat kelalaiannya, api percikan yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana,"jelasnya Kamis (3/3/2023)
Untuk pidana, Deby mengatakan kepada awak media bahwa masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku.
"Nanti akan kita konfirmasi kembali wartawan mengenai pasal yang disangka kan,"ucapnya.
Sementara pantauan awak media di lapangan, sejumlah tempat penyulingan ilegal di areal ini tidak ada lagi aktivitas. (Sof).
No comments