KPU OKI : Terkait Rekrutmen PPK dan PPS Tak Perlu Koordinasi Dengan BKPP
OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan tidak perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI terkait dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), meskipun ada petugas pemilu tersebut yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dikarenakan sudah ada aturan yang menjelaskan terkait dengan adanya ASN yang menjadi penyelenggara pemilu baik di PPK maupun PPS,sementara disisilain, BKPP OKI melarang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan.
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, S.IP melalui Devisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I, ditemui awak media di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu.
“Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K. ” kata Aknan kepada media Grup SMSI OKI, Senin (30/1/2023).
Menurut Aknan, jika mengacu juknis peraturan KPU nomor 534 tahun 2022 tidak ada aturan yang melarang PNS atau ASN untuk menjadi PPK dan PPS hanya saja mereka harus meminta izin dari instansi tempat mereka bekerja.
“Di pusat tidak melarang, justru yang di daerah yang tidak boleh,”kata Aknan.
Makanya kata Aknan, pihak KPU tidak perlu berkoordinasi dengan BKPP Kabupaten OKI dalam hal perekrutan PPK dan PPS.
“Karena kami mengacu pada juknis yang ada. Jadi tidak perlu lagi koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan,”ujarnya.
Diakuinya saat ini sudah ada orang delapan anggota PPS yang secara sukarela mengundurkan diri karena mereka adalah P3K.
“Tapi untuk PPK belum ada yang mandur, makanya akan kami panggil,”katanya.
Nantinya, kata Aknan P3K yang akan mundur membuat surat pengunduran berserta video sebagai bukti yang bersangkutan resmi mundur.
“Kami tidak bisa serta merta harus mem PAW karena harus dipanggil dulu. Mereka mau pilih yang mana,"ungkap Aknan
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI tidak memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M. Dahlan, SH, MH mengatakan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS di Kabupaten OKI seharusnya ada izin dari kepala daerah berdasarakan PP 17 tahun 2020 manajemen ASN.
Juga berdasarakan surat dari BKN dan juga surat edaran dari BKPP nomor 71 yang poinnya menyatakan untuk menjadi anggota sekretariat KPU itu ada tatacara dan peraturan perundangan khusus untuk P3K itu ada aturan jelas tidak di perbolehkan menjadi badan adhoc antara lain PPK dan PPS.
Lanjut Dahlan apabila sudah dilantik menjadi petugas PPK dan PPS mereka memilih mau menjadi P3K atau petugas adhoc di KPU.
“Untuk aturan ASN yang ikut menjadi anggota PPK dan PPS harus izin dari Kepala Daerah dan ASN tersebut diberhentikan sementara, dan kalau P3K memang tidak di perbolehkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah mereka tanda tangani.Tetapi untuk P3K yang mengundurkan diri menjadi PPK atau PPS dan sudah habis masa jabatannya di ke anggotaan tersebut bisa ikut seleksi P3K kembali,”terangnya. (SMSI OKI)
No comments