Kejari OKU Selatan Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana BBM di DLH Ke Penyidikan

OGAN KOMERING ULU SELATAN oganpost.com -- Tim Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri OKU Selatan menaikan status dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten OKU Selatan dari status Penyelidikan ketahap Penyidikan.

Dugaan Korupsi tersebut terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2020-2021.

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, mengatakan hari ini pihaknya menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM di dinas Lingkungan Hidup dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

"Penetapan status penyidikan ini, setelah tim penyidik bidang Intelijen Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ekspose atau gelar perkara", jelas Kajari Senin(02/01/2022).

Lebih lanjut Kajari mengatakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pada 26 September 2022 yang lalu, kita keluarkan surat perintah untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan",urainya 

Dikatakan Kajari, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. "Dari itu kita tingkatkan statusnya", pungkasnya (SMSI OKUS)

No comments

Powered by Blogger.