BNNK OKI Amankan Pengedar Sabu Asal Desa Muara Batun Jejawi

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Pertama di awal tahun 2023 ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) amankan pengedar Narkotika jenis Sabu berindisial M Alias J(40) warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI pada Jumat pagi (27/01/2023).

Pada ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut BNNK OKI amankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 4,10 gram.

"Kurir sabu ini berindisial M (40) warga Desa  Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI dan dia juga sebagai pemaka, penangkapan ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Batun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, atas dasar informasi tersebut BNNK OKI melakukan penyelidikan,"ujar Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto dalam pers rilinya Jumat (27/01/2023)

Lanjut dia,setelah didapatkan informasi yang akurat  tim bergerak dan sebagai target operasi adalah M (40).

"Dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasa BNNK OKI dibantu Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan melakukan  penggerebekan sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu rumah yang terletak di Desa Muara Batun dan berhasil mengamankan tersangka M (40) yang pada saat itu sedang tertidur di dalam kamar rumah tersebut, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah dompet tangan berwarna coklat gold yang berisi 5 paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.10 gram,1 (satu) unit handphone, 1(satu) buah timbangan digital merk camry warna silver, 2 (dua) buah pirek, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) bal klip plastik kecil.,"jelas Gendi.

Sambung dia,giat ungkap dan sekaligus penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNNK OKI melalui kegiatan Interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarkat

"Atas perbuatannya pelaku tersangka Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara,"ungkapan Gendi.(aziz)


No comments

Powered by Blogger.