Jual Ekstasi Warga Sungai Menang Diciduk Polisi

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com -- Jual ektasi seorang petani warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI diciduk Sat Res Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel pada Jum’a 25 November 2022 sekira pukul 01:00 WIB,Tersangka ESF Bin Fahril(30) ditangkap tim Polres di Jalan tepatnya Depan Balai Desa Sungai Menang 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamudin SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pengedar narkoba yang berjualan di Dekat Balai Desa Sungai Menang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Jum’at, Tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01:00 wib, anggota Polsek Sungai Menang mendatangi Balai Desa Sungai Menang  dan berhasil mengamankan tersangka”, jelasnya.

“Dalam penguasaan tersangka ESF diamankan barang bukti berupa 9 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat logo GG dan selembar uang tunai nominal Rp. 100.000, lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Menang,”tambahnya

Kemudian sambung dia, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,"tuturnya.(ziz)

 

No comments

Powered by Blogger.