Curi Besi Sutet, Dua Warga Sri Tanjung Diciduk Polisi

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Dua Warga asal Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI Sumatera Selatan diamankan aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI, Polda Sumsel. 

Lantaran keduanya kedapatan telah melakukan tindakan pencurian besi sutet pada tower 85 yang berada di desa Pangarayan Kecamatan Lubuk Kab. OKI, pada Minggu, 20 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB. 

Kedua pelaku tersebut yakni Yudi  gelar Morga Bin Ahmad Lawi (36), pengangguran, warga desa dusun III desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk Kab. OKI, dan rekannya Ismail alias Abas Bin Hambal (35), seorang petani, warga dusun III desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk Kab. OKI. 

Menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Made Oka Subawa, SH, kepada awak media,  Sabtu (03/12) mengatakan, di ciduknya kedua pelaku atas laporan Setiawan Prasetyo, (38 Tahun karyawan BUMN, warga Perumahan Grand Nirwana Residance Blok D3 Jakabaring Palembang jika besi tower sutet yang dibangun oleh BUMN tempatnya bekerja telah dicuri.

Atas laporan tersebut setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, akhirnya pada Jum'at (02/12) sekira pukul 01.00 WIB petugas mendapatkan informasi jika pelaku Yudi sedang keluar dari rumah. 

Selanjutnya tim buser unit Pidum satreskrim Polres OKI Polda Sumsel dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda I Gede Putu SWP, S.TrK bersama jajaran Polsek Tanjung Lubuk Pimpinan AKP Made Oka Subawa, SH mengamankan pelaku. 

Hasil introgasi kepada pelaku Yudi, selanjutnya juga diamankan pelaku Abas,keduanya pun mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, empat batang besi Sutet yang tertinggal yang menancap di tanah, dan dua buah kunci Inggris. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.