Penegakan Perda di Prabumulih Terkesan Tebang Pilih, Ini Jawaban Kasat Pol PP
PRABUMULIH oganpost.com-Komunitas Jurnalis Pecinta Bongsai (KJPB) kota Prabumulih menyesalkan tindakan Pemerintah kota Prabumulih, yang membongkar paksa bangunan taman yang dikelola para pecinta bongsai di kawasan pinggiran rel kereta api jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Tugu Kecil, pada Minggu pagi, 13 November 2022.
Selain lokasi bangunan telah mengantongi dasar surat keterangan Hak Kelola lahan dari pihak Aset PT KAI, bangunan Komunitas Jurnalis Pecinta Bonsai yang akan dijadikan pusat penjualan bonsai di kota nanas ini juga sebelumnya telah diberitahukan kepada Jauhari, selaku Kabid Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Prabumulih, dan diketahui oleh Ketua LSM Cahaya Negeri, Rasman, selaku pihak pemegang surat kelola lahan tersebut.
"Sebelum berdirinya bangunan, secara lisan kami telah menyampaikan inisiatif ini ke DLH melalui Kabid Pertamanan sekaligus menunjukan surat pengelolaan lahan yang selama ini kosong.
"Pada saat itu diperbolehkan untuk dikelola komunitas asal tetap dengan konsep usaha bonsai dan tetap berorientasi taman dengan estetika keindahan lingkungan, inisiatif ini juga didukung oleh Aswin selaku ketua jurnalis pecinta Bonsai yang juga mantan sekretaris PWI," ungkap Aris, salah satu pemilik bangunan sekaligus anggota Komunitas Jurnalis Pecinta Bongsai, kepada SMSI kota Prabumulih, Selasa, 16 November 2022.
Bersama pemilik bangunan lainnya, Aris menerangkan, bahwa fungsi bangunan yang didirikan adalah sebagai tempat tinggal pengurus taman sekaligus gudang penyimpanan tanaman bonsai milik petani dan komunitas jurnalis agar aman, dan tidak hilang.
Lebih jauh Aris menambahkan, akibat tindakan pembongkaran tersebut telah merugikan pihaknya baik secara moril dan materil,
"Kami sangat menyayangkan Wali kota Prabumulih Ridho Yahya seharusnya lebih bijak dalam pembongkaran bangunan milik komunitas kami tersebut, karena dasar dan legalitas surat serta tujuan kami jelas selaras dengan konsep keindahan taman itu sendiri.
Bukan sebaliknya menuding bahwa bangunan terkesan liar, kumuh dan alih fungsi. Kalau mau berlaku adil silahkan tertibkan semua bangunan yang berdiri di pinggir rel kereta api, yang diklaim Pemkot telah memiliki MoU dengan PT KAI terkait pengelolaannya. Jika memang telah memiliki MoU dengan pihak KAI, tolong tunjukan kepada kami," tandasnya.
Lanjut Aris, legalitas surat keterangan hak kelola lahan yang diterbitkan oleh Ferdi Herwanto pejabat asset PT KAI pada tahun 2020, sah secara Hukum yang dinyatakan oleh Kabag aset Divre III Palembang dan kepala asset Prabumulih.
"Karena lahan tersebut milik PT KAI jelas dengan dasar tersebut, makanya kami siap mengelola lahan tersebut, tentu sesuai dan selaras dengan kaedah dan fungsinya, yakni taman," tukas Aris, seraya meminta keadilan atas pembongkaran lahan bangunan tersebut karena merasa dirugikan.
Sebelumnya, Pemerintah kota melalui Satpol PP kota Prabumulih melakukan pembongkaran bangunan yang terletak di pinggiran rel kereta api jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Tugu Kecil, karena dianggap liar dan menyalahi Perda nomor 28 tahun 2003 Pasal 20 huruf C tentang ketertiban umum bahwa dilarang mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api.
Pembongkaran bangunan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kasat Pol PP melalui Kabid Gakum, M.Nasir. Kepada wartawan, Nasir menjelaskan, pembongkaran dilakukan terkait penegakan Perda, dan atas perintah kepala daerah untuk menertibkan lokasi bangunan milik jurnalis komunitas bonsai dan UMKM.
Sementara sebelumnya, banyaknya bangunan liar, dan menyalahi aturan menjadi perhatian serius Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM. Bahkan, Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini sempat menyindir Camat dan Lurah, terkait banyaknya bangunan liar dan tanpa izin berdiri.
“Awasi wilayah, kalau ada bangunan liar atau tidak sesuai peruntukkannya tegur dan berikan sanksi. Jangan semuanya harus Wako Prabumulih harus turun tangan,” tegas Ridho, sapaan akrabnya kepada awak media, Senin, 14 Nopember 2022.(SMSI Prabumulih)
No comments