Ridwan Kamil Kutuk Anak SMA Bully Siswa Difabel di Cirebon
ilustrasi korban perundungan
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk perilaku sejumlah remaja berseragam SMA yang merisak (bully) seorang siswa penyandang disabilitas.
"Tidak boleh ada bully di lingkungan kita. Apalagi kepada kaum disabilitas, yang harus lebih kita pahami & sayangi. Setiap kita adalah unik dalam eksistensi hidupnya," kata dia dikutip dari Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (20/9).
Tak tinggal diam, pria yang karib disapa Emil itu memastikan pelaku sudah ditangkap polisi. Terduga pelaku perundungan tersebut ia jamin akan ditindak sesuai prosedur hukum yang ada.
"Menindaklanjuti hal ini, 1 dari 3 pelaku kekerasan dan bully di Kabupaten Cirebon sudah ditangkap polisi. Pelaku akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar eks Wali Kota Bandung itu.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan para terduga pelaku yang melakukan aksi perundungan dan kekerasan terhadap pemuda difabel tersebut sudah ditangkap. Saat ini, kata dia, tiga dari empat orang terduga pelaku menjalani pemeriksaan.
"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut. Orang tua korban juga langsung membuat laporan polisi. Kemudian kita sudah melakukan upaya penangkapan dengan membawa para terduga pelaku," kata Anton di Cirebon.
Anton menjelaskan terduga pelaku rata-rata berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. Sedangkan korbannya sudah berusia 17 tahun.
"Untuk sementara ini kita mengamankan tiga orang terduga pelaku dulu. Pertama, yang diduga berperan melakukan penganiayaan atau bully dengan cara menginjak-injak pundak korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan pemukulan atau tendangan kepada korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang merekam video kejadian tersebut," paparnya.
Terduga pelaku dijerat ancaman Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 9 tahun
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswa SMA tengah membully atau merundung seorang siswa sekolah luar biasa (SLB). Tak hanya itu, korban perundungan juga mendapatkan perundungan.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, tertulis jika perundungan dan aksi penganiayaan terjadi di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Adapun siswa remaja SMA itu menendang korban sambil mengisap rokok. Meskipun korban terlihat menangis karena kesakitan, pelaku tetap menganiaya korban tanpa belas kasihan sembari tertawa.
Merespons perundungan itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut mengutuk perilaku siswa SMA terhadap siswa berkebutuhan khusus di Cirebon. Emil, sapaannya, menegaskan tak boleh ada aksi bully yang terjadi di lingkungan sekitar.
Pendampingan Mental Jabar Quick Response
Selain menempuh jalur hukum, Emil juga sudah menginstruksikan relawan Jabar Quick Response untuk memberikan pendampingan mental bagi korban perundungan tersebut.
"Pendampingan mental juga sudah kami arahkan kepada tim psikolog @jabarquickresponse. Untuk anak-anakku di sekolah, mari selalu saling menyayangi sesama manusia. Perlakukan teman kita seperti kita ingin diperlakukan dengan baik oleh orang lain," tuturnya.
Selain itu, Emil juga berpesan kepada para siswa di sekolah supaya bisa menyayangi sesama manusia.
"Untuk para orang tua dan para guru, mari edukasi terus rasa sayang kemanusiaaan kepada anak-anak asih dan anak didik kita. Agar dunia selalu damai dan saling tolong menolong. Salam sayang," katanya.(CNN indonesia)
No comments