2 Sersan TNI Dipenjara dan Dipecat karena Kasus LGBT

Ilustrasi. Prajurit TNI berpangkat sersan dipecat dan diberi hukuman penjara terkait kasus LGBT (Unsplash/Pixabay)

JAKARTA -- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan memecat dua sersan TNI karena kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dua prajurit itu yakni Sertu H dan Serda W. Mereka terlibat dalam kasus yang berbeda. Mengenai kasus Sertu H, dia terbukti melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap prajurit lainnya lebih dari satu kali.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari amar putusan Sertu H, Senin (12/9).

Duduk sebagai ketua sidang yaitu Majelis Hakim Mayor Subiyanto dengan beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.

Dalam surat dakwaan disebut bahwa tindakan Sertu H terjadi beberapa kali. Ia disebut melakukan penyimpangan seksual sesama jenis laki-laki dengan laki-laki bersama Saksi 2 dan Saksi 3.

"Bahwa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 3 pada saat masih sipil kurang lebih lima kali dan pada saat saksi 3 sudah dilantik menjadi TNI Kurang lebih tiga kali," dikutip dari amar putusan.

Menurut majelis hakim, berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021, ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

"Bahwa benar Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulangkali disampaikan Pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian) dan Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi tersebut," dikutip dari putusan.

Putusan yang sama dijatuhkan kepada Serda W. Dalam perkara ini, duduk sebagai ketua Majelis Hakim Letkol Rizki Gunturinda dan beranggotakan Mayor Sunti Suntari serta Kapten Nurdin Ruka.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari amar putusan

Dalam dakwaan, Serda W salah satunya disebut melakukan perbuatannya pada September di kantor wilayah Kwitang. Saat itu, Serda W meminta salah satu saksi untuk melakukan onani bersama. Permintaan itu sempat ditolak saksi.

Namun karena diancam, saksi lalu menuruti kemauan terdakwa untuk onani bersama.

"Bahwa terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi," dikutip dari putusan.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.