Mahfud: Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana


JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan polisi yang ikut merekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam pidana. Dia menjelaskan rekayasa kasus itu menunjukkan ketidak profesionalan karena secara sengaja menyembunyikan fakta.

"Bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa, oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana," ujar Mahfud, Selasa (9/8) malam.

Selain itu, lanjut Mahfud, rekayasa kasus juga beriringan dengan pelanggaran etik. Polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J akan diperiksa oleh inspektorat khusus.

"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak, sehingga yang satu meninggal. Itu alat buktinya tidak ditunjukan," katanya.

Diketahui, saat awal kasus diungkap, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saling tembak itu di picu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi itu terbantahkan. Sambo dan tiga orang lainnya kini menjadi tersangka pembunuhan.

Sambo disebut menyuruh anak buahnya melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ia dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan salah satu penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah, dalam rekayasa skenario penembakan Brigadir J. Fahmi telah memilih mundur dari jabatannya.(CNN Indonesia)


No comments

Powered by Blogger.