KPK Lelang Barang Eks Wali Kota Tasikmalaya, Emas 200 gram Rp160 Juta

Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding). Salah satunya milik Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Lelang itu akan dilaksanakan pada Senin (22/8) mendatang, dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.15 WIB (waktu server).

"Lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman/Wali Kota Tasikmalaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (15/8).

Berikut daftar lengkap barang yang hendak dilelang oleh KPK:

Pertama, dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Kedua, dijual dalam satu paket yaitu satu unit sling bag warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan sepasang sepatu merek Nike jenis 'The 10: Nike Air Presto' nomor 10 beserta kotak sepatu warna cokelat bertuliskan 'Nike Swoosh', ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.

"Tempat lelang: KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat," ucap Ali.

Budi Budiman di vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.

Suap diberikan untuk pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 Kota Tasikmalaya.

KPK sudah menjebloskan Budi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 11 Juni 2021. Eksekusi dilakukan menindak lanjuti putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tertanggal 5 Mei 2021. Eksekusi dipimpin oleh jaksa KPK Andry Prihandono.(CNN indonesia)




No comments

Powered by Blogger.