PRABUMULIH oganpost.com–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Prabumulih masih terus mengumpulkan bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi
dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2017/2018 senilai Rp5,7 miliar.
Informasi dilingkungan Kejari menyebutkan, bukti itu berupa
SPJ yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan korupsi tersebut, yang kini telah
masuk ke tingkat penyidikan,dugaan sementara, akibat korupsi tersebut merugikan negara
miliaran rupiah. Kejari sendiri, kini telah mulai melakukan perhitungan
kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.
“Iya, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa
SPJ, kita pastikan pengusutan dugaan korupsi Bawaslu ini masih terus berjalan,”
sebut salah satu sumber terpercaya awak media di lingkungan Kejari, Rabu, 10
Agustus 2022.
Dia juga menyebutkan, sejauh ini sejumlah saksi telah
diperiksa dan diambil keterangannya terkait seputar dugaan korupsi dana hibah
Bawaslu tersebut,“Sekitar 4 saksi telah kita periksa dan dimintai keterangan,
membuat jelas dugaan korupsi Bawaslu terang dan jelas,” terang dia, seraya
meminta namanya tidak disebutkan.
Disinggung soal apakah telah memanggil para komisioner
Bawaslu terkait kasus tersebut, dirinya belum bisa berbicara lebih jauh karena
masih dalam proses penyidikan. “Perhitungan kerugian negara, sudah kita ajukan.
Guna kepastian, berapa kerugian negara ditimbulkan dalam dugaan kasus korupsi Bawaslu
tersebut,”jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH
melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi tidak menampik hal
tersebut. “Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi
Bawaslu dana hibah 2017/2018,” terang Anjas, sapaan akrabnya.
Dia menegaskan, jika proses penyidikannya telah lengkap,
pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. “Tinggal menunggu waktu
saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” pungkasnya.(SMSI Prabumulih)
No comments