Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Kapok Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba
Zul Zivilia. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku sang suami kapok memakai hingga mengedarkan narkoba setelah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terungkap ketika Ashanty yang menjadi lawan bicaranya penasaran apakah sang vokalis itu trauma atau kapok dengan hukuman dan masalah yang menimpanya saat ini.
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Kapok Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba. (Foto: Zul Zivilia dan Istri/Okezone) |
"Kak Zul trauma atau kapok enggak?" tanya Ashanty.
Mendengar itu, Retno lantas mengatakan kalau suaminya sudah jera melakukan kesalahan itu lagi. Bahkan, menurutnya Zul sampai takut bertemu dengan orang yang ingin membesuknya di penjara.
"Kapok pasti mbak, kapok banget, makanya dia kalau ada apa-apa dia takut banget. sebelum-sebelum pandemi ada yang mau ketemu nih, dia takut udah," jawab Retno Paradinah, dikutip dari YouTube Ngobrol Asix, pada Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, Zul yang harus melalui masa hukuman 18 tahun penjara hanya bisa berpesan pada istri agar sabar dan kuat melewati semua masalah. Mengingat saat ini dia menjadi tulang punggung dalam keluarga.
"Kamu yang kuat saja, yang ikhlas aja. Tungguin aku, kita sama-sama ikhlas ngejalanin, biar waktunya enggak berasa dan kita bisa kumpul lagi," tutur Retno.
Sebagai informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dia ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Maret 2019 lalu.
Di sana ayah 4 anak itu didapati menimbang sabu dan memasukkan ke dalam sejumlah plastik klip. Mereka diduga membuat paket narkoba. Dalam kejadian ini polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kg dan 24.000 butir pil ekstasi.
No comments