Petani Sawit Ajukan 5 Tuntutan ke Jokowi Atasi Penurunan Harga TBS

Apkasindo mengajukan lima tuntutan pada Presiden Jokowi untuk mengatasi harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok. (CNN Indonesia/Safir Makki)

JAKARTA -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengajukan lima tuntutan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok. Tuntutan itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung dan Sekretaris Jenderal Apkasindo Rino Afrino.

Dalam surat tersebut Apkasindo meminta Jokowi melakukan lima langkah strategis dalam upaya menyeimbangkan antara ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng dengan tata kelola kelapa sawit.

Pertama, mencabut domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan Flush Out (FO) untuk crude palm oil (CPO). Apkasindo menilai ketiga kebijakan itu sudah tidak efektif.

Kedua, memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meniadakan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) untuk sementara waktu. Atau paling tidak menurunkan tarif PE, BK, dan
menghapus FO.

"Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, Harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar , dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO," tulis surat tersebut seperti dikutip pada Kamis (14/7).

Ketiga, menjaga harga CPO global agar tidak terkoreksi akibat ekspor CPO Indonesia. Oleh karena itu Apkasindo menyarankan supaya pemerintah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40. Hal ini dapat dilakukan supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40.

Keempat, meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Dengan begitu, proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kemendag sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015.

"Dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," sambung surat itu.

Kelima, Apkasindo meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk segera merevisi Permentan 01 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS. Pasalnya, Permentan ini hanya diperuntukkan bagi petani yang bermitra. Faktanya luas kebun petani yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari total luas perkebunan rakyat, yakni 6,72 juta hektare.

"Sisanya adalah petani swadaya yang melakukan usaha taninya secara mandiri dan menggunakan harga referensi Kemendag untuk menjadi referensi perhitungan TBS," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, harga TBS anjlok sejak larangan ekspor CPO yang berlaku mulai April lalu. Sejak itu, harga TBS terus turun, bahkan di bawah Rp1.000 per kg. Meski saat ini mulai naik, Harga TBS sawit masih melempem. Di sejumlah wilayah, harga TBS sawit naik di kisaran Rp50-Rp100 per kilogram (kg).

Di Sumatera Utara, misalnya, harga TBS sawit periode 13-19 Juli 2022 dipatok Rp1.345 per kg. Harganya cuma naik Rp69 per kg dari Rp1.276 per kg pada periode 6-12 Juli 2022. Sementara di Bengkulu, harga TBS sawit pada tingkat pabrik pengolahan naik beragam sekitar Rp50-100 per kg. Harga tertinggi sebesar Rp1.000 per kg, dan harga terendah sebesar Rp800 per kg.

Kemudian, di Kalimantan Tengah, harganya berkisar Rp1.600 per kg. Bupati Seruyan, Kalteng, Yulhaidir mengatakan harga TBS sudah disepakati bersama dan seluruh perusahaan kelapa sawit wajib membeli TBS milik pekebun swadaya.

Lalu di Jambi, harga TBS sawit periode 8-14 Juli 2022 turun Rp92 per kg menjadi Rp1.284 per kg. Penetapan harga ini merupakan kesepakatan tim perumus bersama para pengusaha koperasi dan kelompok tani sawit setempat.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.