Peserta 100 Tahun Taman Siswa Yogya Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual

Ilustrasi. Seorang peserta peringatan 'Taman Siswa Memanggil' di kawasan Nol Kilometer Kota Yogyakarta diduga jadi korban kekerasan seksual. (Foto: Istockphoto/Markgoddard)

YOGYAKARTA -- Seorang peserta aksi penampilan jalanan aubade 'Taman Siswa Memanggil' di kawasan Nol Kilometer Kota Yogyakarta, DIY diduga jadi korban kekerasan seksual. Ia pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Direktur LKBH Pandawa Gyovani Sarwolfram mengatakan peristiwa tersebut menimpa korban berinisial R saat acara perayaan 100 Tahun Taman Siswa pada 3 Juli 2022. Sementara terduga pelaku disebut berinisial TSN (45) yang sama-sama peserta aksi.

"Pelaku adalah seorang lelaki yang diduga juga sebagai peserta aksi," kata Gyovani dalam keterangan resminya, Kamis (7/7).

Kejadian tersebut bermula ketika, korban, pelaku, dan peserta lainnya melakukan kegiatan paduan suara pukul 15.30 WIB. Mendadak, TSN mendekati salah satu peserta perempuan lalu menepuk pundaknya dari belakang. Salah satunya adalah T yang merupakan rekan R.

T ditepuk dari belakang oleh pelaku akan tetapi menghindar. Kemudian kejadian berlanjut ke R, di mana terduga pelaku masih menggunakan modus yang sama.

"Setelah pelaku menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang," kata Gyovani.

Pelaku disebut berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang dan bahkan melakukan tindakan tak senonoh lebih jauh. Sementara R sendiri seperti tak sadar. Aksi TSN dibiarkan oleh beberapa saksi lantaran mengira ia adalah suami korban. Namun, mereka curiga karena R seperti orang yang melamun dan terdiam saat pelaku terus beraksi.

"Beberapa orang saksi mulai menyadarinya bahwa itu perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan di depan umum dan sontak massa meneriaki pelaku," katanya.

Setelah mendapat teriakan tersebut, terduga pelaku pura-pura pingsan. Namun, ketika beberapa peserta aksi mendekati pelaku, TSN tiba-tiba bangun dan melarikan diri.

"Sehingga orang disekitar meneriaki pelaku dengan kata-kata 'penjahat seksual'," ujarnya.

Salah seorang petugas keamanan di lokasi kemudian berhasil mengejar dan menangkap TSN. Saat diinterogasi, dia tak mengakui perbuatannya. TSN malah mengaku menderita penyakit epilepsi, sudah berkeluarga, meski aslinya masih lajang atau belum berumah tangga berdasarkan kartu identitasnya.

"Sangat disayangkan ketika kejadian tersebut terjadi di Yogyakarta yang notabene sebagai kota pariwisata, ditambah lagi kejadian tersebut terjadi tepat di pusat keramaian Yogyakarta yakni Titik Nol KM yang merupakan salah satu Icon pariwisata di Yogyakarta," ucap Gyovani.

Tindakan pelaku yang menurut Gyovani, merupakan perbuatan kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (a) UU TPKS No 12 Tahun 2022 itu saat ini sudah dilaporkan dan sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus di atas.

"Kami sudah memproses kasus itu. Kami cek TKP, memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Apri saat dihubungi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.