Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Polsek Lempuing
OKI oganpost.com-Polisi menangkap IS (29),terduga kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI setelah buron selama 3 hari, Polisi menduga IS sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korbannya SA(15) yang saat itu menginap di rumahnya sendiri.
"Terduga ketika akan diamankan, sekira pukul 17.00 wib di kediamannya sempat ingin melarikan diri,namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"kata Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring SH MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Suparman SH Selasa (26/7/22).
Diungkapkan Sembiring, dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu, dilakukan pelaku saat korban menginap dirumahnya, untuk menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau Jin dan telah terjadi sebanyak 5 kali, korban dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban,
"Dugaan sementara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu, ketika korban menginap di rumah pelaku, untuk menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau Jin,"tegas Kapolsek.
Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari ayah korban SO (49) dengan registrasi laporan LP / B / 20 / VII / 2022 / SUMSEL / Res OKI / Sek Lempuing, tgl 25 Juli 2022.
Hasilnya diamankan barang bukti 1 helai baju Tidur warna hijau, 1 helai BRA warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 bilah Keris beserta sarungnya dan 1 botol minyak wangi.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kapolsek.(Indra Wadi)
No comments