Implementasikan Undang-Undang No 6 tahun 2014, Desa di Kecamatan Kayuagung Sudah Miliki Bumdes
OKI KAYU AGUNG oganpost.com-Wujud nyata Pemerintah Desa di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014,sebanyak Empat Belas(14) Desa yang ada di Kecamatan ini sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa(Bumdes), hal tersebut diungkapkan Camat Kota Kayuagung Iskandar SSos melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Solahudin SSos diruang kerjanya Kamis(7/7/2022)
Dikatakan dia diantara 14 Desa ini masih banyak Desa yang pengelolaan Bumdes nya belum dikelolah secara optimal sesuai harapan pemerintah pusat,"Diantara 14 desa tersebut Bumdes yang sudah termasuk terkatagorikan sesuai harapan pemerintah diantaranya Desa Celikah,Desa Anyar dan juga Desa Teloko,sebelas Desa lainnya Kijang Ulu,Muara Baru,Bulucawang,Banding Anyar,Lubuk Dalam,Arisan Buntal,Tanjung Lubuk,Seri Geni Lama,Seri Geni Baru,Tanjung Serang dan Desa Tanjung Menang belum secara optimal Bumdesnya berjalan,"ujarnya.
Sambung dia,terkait bagai mana mekanisme kerja Bumdes ini pihak Kecamatan Kayuagung selalu berikan masukan dan saran kepada kepala desa maupun pengurus Bumdes bagaimana pengeloaan Bumdes yang tepat guna dan pada akhirnya nanti dapat menghasilkan Kas Desa,"Kita selalu berikan himbauan kepada Pemerintah Desa utamakan kemajuan Bumdes,karena Bumdes akan menjadikan Desa yang mandiri,yang mau maju jangan selalu bergantung kepada Pemerintah berdirilah sendiri sesuai ekonomi Desa,ya tentu kita selalu berharap agar kiranya Bumdes dapat dikembangkan,yang tujuan tidak lain untuk kemajuan pembangunan di Desa itu sendiri nantinya,"ungkapnya.(tim Pelajar Multi Media SMKN 3 Kayuagung/red)
No comments