Gegara Sakit Hati,Herpendi Tega Habisi Nyawa Sang Pacar
Cinta ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada, Sabtu(09/07/2022) di jalan lapter Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu sekitar pukul 09:00 wib,jasad Cinta ditemukan dengan kondisi luka tusuk di perut dan dada serta gorokan di bagian leher.
Hasil penyelidikan Polisi pun berhasil menangkap tersangka yang tak lain pacar korban bernama Herpendi alias Hengki (27) warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh,Kabupaten Muba pada, Minggu (10/07) sekitar pukul 21:30 wib di tempat persembunyiannya di Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
Dimana tersangka sendiri mengaku sakit hati dengan korban yang memiliki hubungan asmara dengan pria lain,"Motif tersangka Herpendi sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa Citra," Terang Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, SIK saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Senin (11/07/2022).
Lebih lanjut Satria menerangkan tindak pidana pembunuhan yang di lakukan Herpendi terhadap korban Cinta sendiri terjadi pada, Sabtu (09/07) sekitar pukul 09:00 wib di jalan lapter kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu,sebelum pristiwa pembunuhan itu, korban di jemput oleh tersangka untuk sarapan pagi,setibanya di lapter, korban menerima telpon dari pria lain.
Merasa sakit hati, lalu tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam tepat di bagian dada, perut serta menggorok leher korban,hingga akhirnya korban meninggal dunia,beber Satria, usai melakukan pembunuhan itu,tersangka sempat mengambil uang korban sebesar 120.000, - ribu dan 1 unit HP Oppo A 16. Lalu tersangka kabur melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban. Karena korban dianggap beselingkuh dengan pria lain,dimana korban dan tersangka ini juga ada hubungan asmara,"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba,terhadap tersangka akan kita jerat pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 ayat 3,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Herpendi mengaku sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa Cinta,"Aku sakit hati Pak, aku sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan dia (korban),ternyata dia (korban) berhubungan dengan pria lain, suka telponan dengan pria lain di dekat aku,"tutur tersangka.(Sof)
No comments