Akhir Cerita Kopda Muslimin: Dari Rp120 Juta Berujung Dugaan Keracunan

Kopda Muslimin meninggal dunia diduga keracunan di rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Damar)

JAKARTA -- Anggota TNI, Kopda Muslimin yang diduga menjadi otak penembakan terhadap istri sendiri ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7). Tewasnya Kopda Muslimin sekaligus mengakhiri upaya perburuan aparat dalam kasus penembakan istri prajurit berpangkat kopral dua itu.

Dalam peristiwa ini, ia diduga membayar komplotan untuk menembak sang istri, Rina Wulandari pada Senin 18 Juli lalu.Tak berselang lama, aparat gabungan berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat. Mereka bertindak sebagai eksekutor dan penyedia senjata api.

Berdasarkan keterangan pelaku, Muslimin meminta mereka untuk menembak istrinya di bagian kepala agar dapat langsung meninggal dunia.

"Perintahnya tembak di kepala pak, supaya cepat meninggal. Tapi saya enggak bisa karena ada anak", ujar tersangka bernama Sugiono.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan Muslimin membayar komplotan eksekutor untuk menembak sang istri sebesar Rp120 juta. Luthfi menjelaskan Muslimin memberi uang tersebut ke para eksekutor saat menunggu istrinya Rina Wulandari di rumah sakit usai peristiwa tersebut.

"Kemudian suami korban keluar, di mini market, 300 meter dari rumah sakit, diberikan uang Rp120 juta sebagai kompensasi," ujarnya.

Menurutnya, tindakan Muslimin yang memerintahkan orang untuk menembak istri sendiri dilatarbelakangi hubungan asmara.

"Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada delapan saksi yang kita periksa. Di antaranya saksi W, itu pacarnya," kata Luthfi.

Usai peristiwa, Muslimin pun melarikan diri. Ia sempat mengajak sang pacar untuk kabur bersama, namun ditolak.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga buka suara terkait peristiwa itu. Ia memerintahkan jajarannya untuk memburu Kopda Muslimin.

Andika meminta agar anggota TNI Angkatan Darat itu dihukum dengan pidana maksimal.

"Ini yang kita terus kejar, tetapi juga kita sudah siapkan Pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan. Bukan hanya Pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut Pasal 340, Pasal 53 juncto Pasal 340, tapi juga KUHP militernya," kata Andika beberapa waktu lalu.

Pelarian Muslimin berakhir pada hari ke-10. Ia ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar pada Kamis (28/7) pagi. Sebelum meninggal, Muslimin sempat meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Sang ayah sempat memintanya menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Ia muntah-muntah ketika tiba di rumah orang tuanya sekitar pukul 05.30. Muslimin meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB. Hasil autopsi Muslimin menemukan dugaan penyebab kematian akibat keracunan. Butuh pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kematian yang bersangkutan.

Muslimin langsung dimakamkan di hari yang sama, di TPU Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.(CNNindonesia)


No comments

Powered by Blogger.