Sembilan Pelaku Pembunuhan Berhasil Dibekuk Tim Srigala Polres Muba
MUBA SEKAYU oganpost.com-Penemuan mayat seorang pria diketahui Bernama Reli (33) warga kelurahan Soak Muba Kecamatan Sekayu yang sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang,Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB akhirnya terungkap.
Sebanyak sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk tim srigala Polres Muba,kesembilan pelaku yakni,Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo,Apriadi, Firmansyah,Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi,delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah,dimana kesembilan pelaku tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam oleh permasalahan bisnis
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk dalam releseanya mengatakan
Pembunuhan berencana ini terjadi dari 26 Maret 2022 lalu,"Pelaku ini
diduga pesanan ada seseorang yang membayar mereka tujuannya melakukan
pembunuhan terhadap korban,dimana pada saat kejadian korban ditemukan
denga luka tusukan yang banyak dan buat
heboh, atas kejadian tersebut dilaporkan keluarga ke pihak kita,"ujar
Kapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK dan Kasi Humas
Polres Muba AKP Susianto Senin(27/6/2022)
Lanjut dia dari laporan keluarga korban pihak kepolisian melakukan
penyelidikkan, kemudian ada beberapa nama diduga pelaku,"Pada tanggal 11
Juni 2022, tim Srigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan
berhasil mengamakan 3 orang pelaku,dari 3 orang tersebut berkembang sehingga
dapat pelaku lainnya dan hasilnya 9 pelaku diamankan,"terang Kapolres.
Adapun waktu kejadian, sambung Kapolres, Pelaku membujuk korban mengajak
ke satu pesta,serta menggunakan sabu bersama-sama,"Pelaku dan korban
berbocengan keTKP desa Pandang Dulang kecamatan Lawang Wetan Muba,"Sampai
di TKP delapan pelaku semua menikam sekujur tubuh korban, sehingga ditemukan di
tubuh korban terdapat kurang lebih puluhan tusukkan,dari setiap pelaku
mempunyai peran masing masing,"paparnya.
Dijelaskan Kapolres,untuk pelaku dikenakan pasal 340 Susideer 338 dengan
ancaman hukuman seumur hidup,"Selain pelaku diamankan juga Barang Bukti(BB)
yang diamankan ada 7 Sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka,kemugkinan
ada pelaku lain dan kita masih melakukan pengembangan,"ungkapnya.(Sof)
No comments