Terkait Penetapan Status Plh Bupati oleh Gubernur Sumsel,Warga Muba Merasa Dirugikan
"Padahal sudah jelas didalam aturan tertulis untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 tertulis dalam pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016, didalam aturan ini tidak ada bunyi Plh,"tegas Tokoh Masyarakat Muba Drs Muzakir MM yang juga mantan Kepala BKD Pemprov Sumsel.
Menurut dia,dari sisi kebijakan terutama berkaitan dengan Kepegawaian di lingkup Pemkab Muba tentu status Plh sangat terbatas, sementara saat ini Pemkab Muba butuh percepatan akselerasi roda Pemerintahan,"Jelas kalau ini dibiarkan akan membuat roda Pemerintahan di Muba terbatas dan lambannya akselerasi program-program serta kebijakan strategis,"tegasnya.
Ia mendesak, agar Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Mendagri segera menetapkan status Pj Bupati Muba demi percepatan akselerasi roda Pemerintahan di Bumi Serasan Sekate,"Terserah siapa saja Pj-nya, yang kami persoalkan kenapa ditetapkan status Plh sementara Undang-Undang menegaskan harus ditetapkan sebagai Pj Bupati,"ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum IKA-Muba, Ir Fakhruddin Halik MSc mengatakan sejumlah elemen masyarakat Muba menyesalkan tindakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang dinilai dapat menghambat percepatan jalannya roda Pemerintahan di Muba,"Kami berharap agar apa yang sudah ditetapkan oleh aturan harus dipatuhi dan jangan berakibat menghambat majunya suatu daerah,"terangnya.
Lantas apa Tugas, syarat, dan kewenangan dari Penjabat (Pj) Kepala Daerah ?,disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepada Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Penjabat Kepada Daerah adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat (Pj) punya tugas untuk menggantikan peran kepala daerah.
Sebagai syarat untuk dipilih menjadi Penjabat Kepala Daerah dapat dilihat dalam UU Nomor 6 Tahun 2022, bahwa Penjabat daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan Riwayat jabatan, menduduki jabatan structural esselon I denga pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan structural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila: ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SMSI Muba)
No comments