KPK: Berkas Perkara Eks Gubernur Riau Annas Maamun Lengkap

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (tengah) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Senin (18/4/2022). Annas merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun) dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).  

"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," ucap Ali. Usai berkas perkara penyidikannya lengkap, penahanan Annas dilanjutkan dan beralih menjadi kewenangan tim jaksa.

Penahanan eks Gubernur Riau itu diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 7 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. 

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Ali. 

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata dia. Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019. Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.(KOMPAS.com)


No comments

Powered by Blogger.