Dugaan Perempuan Difabel Diperkosa Hamil 6 Bulan.

MUBA SEKAYU oganpost.com-Diduga Terkait adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas warga Desa Kemang Kecamatan, hingga menyebabkan korban hamil 6 bulan. Pemerintah desa setempat menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku. 

Kepala Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa kab Muba , Edison, mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin.  Menurut Kades, Pemerintah Desa sudah melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum (APH). 

"Sekarang sudah kami dampingi lapor Polres ke unit PPA dan sekarang sudah ada penyidikan dari unit PPA," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/2) 

Ia menceritakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya,red), yang seorang difabel atau cacat pada bagian kaki akibat kecelakaan lalulintas beberapa tahun lalu serta mengalami kesulitan berbicara. Saat ini tengah hamil besar, akibat diduga menjadi korban pemerkosaan.
 
Mengetahui laporan tersebut Kades kemudian menyelidiki kebenaran kabar tersebut ke rumah bidan, tempat dimana Bunga memeriksakan diri. 

"Saat saya tanya Bidan ternyata benar bahwa dia sedang hamil 6 bulan, akhirnya kami menemui pihak keluarga benar-benar memastikan hal tersebut. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polsek Sanga Desa untuk minta petunjuk lebih lanjut mengenai kasus ini, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan ke unit PPA Polres Muba," jelasnya. 

Edison mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan ini kepada APH. "Soal siapa pelakunya? Apakah benar seperti yang diceritakan oleh korban, itu kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelidikinya," kata Kades. 

Diketahui dari berita yang viral di media sosial beredar kabar bahwa Bunga (30) yang seorang difabel berstatus janda anak satu, diduga menjadi korban pemerkosaan. Bunga diduga sudah dua kali mengalami pemerkosaan oleh pelaku, hingga menyebabkan dirinya hamil 6 bulan. 

Kepada keluarganya Bunga menuturkan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat dirinya sendirian di rumah, saat itu ia sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumah nya. Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mendekap tubuhnya, dan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam untuk membunuh korban jika ia berontak. 

Pelaku kemudian mengikat tangan korban ke belakang, selanjutnya korban yang difabel dan tak kuasa melawan saat pelaku melakukan perbuatanya. Ironisnya selang beberapa hari pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya, korban untuk yang ke dua kalinya dengan cara yang sama.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio SH, mengatakan, pihak yang bersangkutan sudah memberikan laporan dan saat ini telah dilakukan proses penyelidikan. “Sudah dilakukan proses penyelidikan, dan dimintai keterangan,” tukasnya.

Sementara, Advokat ELDO RADO, SH mewakili Tim telah bertemu langsung dengan korban dan Ibu korban di Desa Kemang, melakukan advokasi terhadap korban dan keluarga. Advokat ELDO RADO, SH menambahkan bahwa hari senin lalu telah berkoordinasi dengan Kanit  PPA POLRES MUBA Bapak IPTU EFFENDI di ruangannya, diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi Ibunya ibu kandungnya dan sekarang dalam proses LIK.ungkap ELDO

ketua LBH Corong keadilan Sumatra Selatan Anto Astari, SH.MH ikut a kami sebagai Tim advokat akan terus berusaha mengawal perkara ini, 
akan terus berkoordinasi dengan Pihak Penyidik Polres Musi Banyuasin agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat bertanggungjawab atas perbuatannya. 

"Kami berharap, agar terhadap perempuan korban lainnya yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ancaman ke karasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke Pihak yang berwajib karena Negara  Hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak ke Polisian."ungkapnya( Sof)

No comments

Powered by Blogger.