Korupsi Dana Desa,Dua Mantan Kades di Muba Terancam Hukuman Seumur Hidup
MUBA SEKAYU oganpost.com-Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba melimpahkan dua kasus korupsi Dana Desa(DD),kepada Kejaksaan Negeri Sekayu dengan dua tersangka Mantan Kades, yakni desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi dan desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba,dua tersangka yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran kecamatan Plakat Tinggi Bayumi diduga telah merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.
"Ia diduga telah korupsi dana DD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin,dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,"ujar Alamsyah didampingi kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH bersama Kanit Pidkor Senin (13/9/2021).
Dikatakan dia,dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan korupsi DD tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan diri sebagai kades,"Mantan Kades ini diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Milyar,"terang Alamsyah
Sedangkan untuk mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830,"Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012, ia diancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar,kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke jaksaan Sekayu,"ungkap Alamsyah.(sof).
No comments