Kejari PALI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Abab
Tersangka Saat Memasuki Mobil
PALI oganpost.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) melakukan penahanan terhadap ke tiga orang tersangka Kasus Normalisasi Sungai Abab,Ketiga tersangka tersebut, yakni SR, KD dan RN yang merupakan dua orang berstatus ASN serta seorang pihak ketiga atau rekanan.
Ketiga tersangka, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan digiring keluar kantor Kejari PALI menuju mobil menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung diantar ke Lapas Kelas 2B Muaraenim.
Dengan tertunduk lesu dan menutup wajah saat digiring menuju mobil, tak satu kata pun keluar dari ke tiga tersangka saat para awak media melontarkan pertanyaan tepat pukul 17.35 WIB, Rabu(18/8/2021) ketiga tersangka langsung dibawa untuk ditahan di Lapas Kelas 2B Muaraenim.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan bahwa ketiga tersangka kasus Normalisasi Sungai Abab yang merugikan negara sebesar Rp3,5 Miliar resmi dilakukan penahanan,Kasus Normalisasi Sungai Abab menggunakan APBD PALI Tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp10 Miliar,"Ketiga tersangka hari ini resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,terkait pelimpahan berkas secepatnya dilakukan,"ujar Agung Rabu(18/8/2021).
Dikakan Kajari, sementara itu titipan uang pengembalian kerugian negara sudah disetorkan sebesar Rp1 Miliar dari salah seorang tersangka RN yang merupakan rekanan atau pihak ketiga,"Terkait status ASN dua tersangka kita lihat nanti bagaimana prosesnya,sementara ini kita lakukan penahanan,untuk ancaman hukuman akan dilihat di persidangan,"terangnya.
Proses selanjutnya, sementara ini pihaknya masih menelusuri aset milik ketiga tersangka guna menutupi kerugian negara,"Sementara ini kita masih menetapkan tiga tersangka,untuk kedepan berkemungkinan ada tersangka baru,"ucapnya.
Sementara, Tabrani SH selaku Kuasa Hukum tersangka RN berkata bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti,upaya kita saat ini tetap kooperatif,untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara,nanti di pengadilan akan dibuktikan,"ungkapnya.(putra/red)
No comments