Pemilik Kafe Tidak Mengindahkan Surat Edaran, Dibubarkan Polisi

MUBA SEKAYU oganpost.com-Para pengunjung Cafe Kiraku Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dibubarkan Polisi Polsek Sekayu pasalnya pengelola cafe dan pengunjung tidak mengindahkan surat edaran Bupati Muba tentang PPKM dan telah melanggar Protokol kesehatan Covid - 19. Senin, (10/05) Pukul 22.30 Wib malam tadi. 

"Surat edaran Bupati sudah di Berikan, tapi pengelola Dan pengunjung justru tidak mengindahkan. Maka dengan itu kita Berikan Himbauan untuk segera meninggalkan lokasi,"kata Kapolsek Sekayu IPTU M.Akib Firdaus, SE mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik yang turun langsung. 

Dijelaskan Akib, Bupati Muba telah mengeluarkan Surat edaran Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Kepada seluruh pemilik cafe untuk menutup Cafe pada Pukul 19.00 Wib. 

"Kita datang, kita temukan masih ramai pengunjung Dan banyak yang tidak Mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker," kata Akib. 

Polisi yang mendapati kondisi demikian, lanjut Akib, pihaknya langsung bergerak memberikan Himbauan Kepada pengunjung untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Dan tentang PPKM edaran bupati agar juga membubarkan Diri,"Kita Lakukan pembubaran itu dengan humanis dan dengan segera meninggalkan tempat cafe,"tandasnya. 

Tak sampai disitu, Polsek Sekayu langsung menyisir ke tempat yang lain, alhasil tidak ditemukan yang membuka lagi.(Sof).

1 comment:

  1. rasakan bermain secara online di ionqq
    min dp. 20ribu - min wd. 20ribu
    coba daftar, main dan menangkan hingga jutaan sampai puluhan jt rupiah
    jadilah pemenang di IONqq

    ReplyDelete

Powered by Blogger.