Bandar Arisan Bodong di Muba Diamankan Polisi
MUBA oganpost.com-Arisan bodong yang menjadi perbincangan hangat masyarakat Musi Banyuasin kini bandar Arisan bodong tersangka bernama Indri Yelah diamankan pihak kepolisian,hal ini di jelaskan Kapores Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK jumat(23/4/2021)
Dikatakan Kapolres bahwa pelaku
nengikuti salah satu link web yang ikut bermain dalam perkenalannya di link tersebut ada salah satu nama Adelia sempat mentransfer uang sebesar 101,ketika Indri mengetahui Pola permainan ini,indri mencoba mengendalikan sendiri.
"Awal melakukan praktek arisan bodong ini September tahun 2020 sampai dengan 13 Maret 2021 dengan total pemain aktif sebanyak 180 orang yang terdata,dengan Nilai rata rata permainan paling kecil 3 juta paling besar 9 sampai 10 juta, tergantung slot yang diambil kalau 9-10 juta bisa ambil 2 sampai 3 slot,"terang Kapolres.
Lanjut dia dengan janji keuntungan 2 kali lipat dari uang yang di masukan di arisan tersebut,dalam kurun waktu 30 hari bisa di dapatkan, inilah yang membuat korban yang ikut tergiur keuntungan berlipat lipat yang tidak wajar jelas Kapolres
"Dari data yang kami himpun kurang lebih 52 orang yang mendapatkan keuntungan sedang dari total kesemuanya belum mendapatkan uangnya kembali.kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam serta menanyakan saksi -saksi tentang perihal arisan bodong tersebut yang sekarang kita tangani,"ucap Kapolres.
Dari pasalnya yang di kenakan 378 KUHP tentang penipuan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”tuturnya.
Sambung dia untuk 52 orang yang mendapatkan keuntungan dari arisan bodong yang di bandari Indri tersebut akan segera kami segera periksa untuk pengembangan.(Sof)
No comments