Dampak Covid 19 BPPD Kota Palembang Beri Penundaan Wajib Pajak Di Palembang


PALEMBANG oganpost.com-Akibat Dampak  penyebaran virus Corona atau Covid 19 ini khususnya di kota Palembang telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan salah satunya adalah perekonomian masyarakat. 

Banyak masyarakat sebagai pelaku usaha ataupun mereka yang sudah terbiasa mendapatkan penghasilan ekonomi kini harus merasakan pengurangan penghasilan akibat dari pengaruh virus Covid 19 tersebut,dengan adanya pengaruh ini secara otomatis juga berdampak pada pajak daerah kota Palembang.

Hal tersebut  Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Kgs. H. Sulaiman Amin, saat dikonfirmasi rabu(08/04/20) mengatakan bahwa pengaruh Covid 19 ini, yang jelas bagi mereka wajib pajak mengalami penurunan,"Omset mereka turun jadi pembayaran pajak mereka bisa ditunda,"ujarnya.

BPPD Kota Palembang juga telah memberikan surat pemberitahuan penutupan sementara tempat usaha kepada pelaku usaha,"Pelaku-pelaku usaha seperti restoran, tempat hiburan, parkir dan hotel itu otomatis turun semua pendapatan mereka karena tempat usahanya tutup di posisi sekarang ini akibat Corona, dan mereka meminta penundaan pembayaran pajaknya untuk itu kita dari BPPD telah mengirimkan surat kepada Walikota untuk menindak lanjuti permintaan pelaku usaha tadi,"terangnya.

Selaku Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin menghimbau kepada seluruh wajib pajak jangan merasa resah karena pemerintah juga sudah memikirkan langkah yang pada intinya tidak akan memberatkan wajib pajak,"Kita mengerti dalam kondisi wajib pajak saat ini sehingga kita pun akan memberikan solusi yang baik,"ungkap Sulaiman Amin menambahkan.(are)

1 comment:

  1. Izin promo ya admin ^^
    Suka main card apa? Car! Disini Yuk : WA:+855 969 190 856 (AjoQQ)
    Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.