Fraksi PAN Pertanyakan Raperda PDAM


PALEMBANG oganpost.com-Anggota Komisi II DPRD Palembang dari Fraksi PAN, H Sudirman pertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan oleh, PDAM Tirta Musi

Pasalnya, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016,tentang penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada PDAM Tirta Musi Palembang, tidak ada perbedaan atas Raperda yang baru diajukan.

"Kami minta saudara Walikota dapat menjelaskannya secara rinci pengajuan Raperda baru ini, karena sesuai instruksi dari Presiden, daerah tidak boleh membuat aturan daerah terlalu banyak," katanya, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda kota Palembang tahun 2020, dalam rapat Paripurna, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, sambungnya, Fraksi PAN juga meminta agar dapat meningkatkan pasokan kebutuhan air minum masyarakat Kota Palembang dengan mengutamakan pemerataan pelayanan,"Hendaknya PDAM dapat meningkatkan lagi pendapatannya sebagai salah satu sumber PAD kota Palembang," imbuhnya.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, saat ingin dimintai komentar terkait pandangan umum fraksi PAN tersebut, belum bisa berkomentar banyak,"Belum bisa komentar. Nunggu koordinasi denga biro hukum,"pungkasnya.(andre)

2 comments:

  1. Dengan modal 15.xxx Anda bisa dapatkan hadiah jutaan hingga puluhan juta
    Yuk merapat kesini I+O+N+Q+Q ^^

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    Yuk mainkan permainan POKER No ROBOT 100% silahkan langsung saja merapat dan bermain POKER bersama kami di ARENADOMINO ditunggu ya gan.. :) WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.