Kedapatan 10 Paket Kristal Diduga Sabu, Mantan Kades Embacang Ogan Ilir Dilepas

(Poto : Ilustrasi)

-Ditemukan Dalam Lampu Sen Mobil

INDRALAYA oganpost.com-Sempat ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) Mantan Kades Embacang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI, Imroni pada Sabtu (24/8) dini hari, karena kedapatan memiliki 10 paket sabu, Imroni ternyata dilepas dengan alasan tidak terbukti menggunakan atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

Kepala Desa Embacang menyebutkan jika penangkapan dilakukan pihak Satnarkoba  Polres OI pimpinan Kanit Andi pada dini hari dirumah pelaku. Saat penggeledahan malam itu menurut Kades ditemukan 10 paket sabu didalam mobil pelaku, tepatnya tersimpan dalam lampu sen mobil pelaku.

"Saat penangkapan disaksikan warga ditemukan 10 paket sabu didalam mobil pelaku. Setelah sempat diamankan, pelaku ternyata dilepas pihak kepolisian dengan alasan tidak terbukti memakai maupun memiliki sabu tersebut," ujar Kades Embacang saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya.

Kasat Narkoba Polres OI Iptu Fajri mengakui jika Imroni telah dilepas pihaknya setelah 2x24 jam dilakukan pemeriksaan tidak terbukti menggunakan atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Menurutnya 10 paket diduga sabu tersebut telah diperiksa dan dinyatakan negatif, termasuk tes urine pelaku dinyatakan negatif mengandung ampetamine atau jenis narkotika lainnya.

"Kita telah melakukan pemeriksaan dini terhadap pelaku dengan alat tes narkoba dan alat tes urine. Hasilnya semua dinyatakan negatif. Kita memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status pelaku, dan setelah 2 hari kita nyatakan saudara Imroni tidak terbukti dan segera kita bebaskan," ucap Kasat, Kamis (29/8).

Saat ditanya terkait 10 paket yang dinyatakan negatif sabu tersebut, Kasat mengaku telah mengirimkan barang bukti tersebut ke laboratorium forensik Polda Sumsel untuk diuji, "Saat ini kami masih menunggu hasil tersebut. Namun menurut hasil pemeriksaan dini kami, barang yang berbentuk kristal tersebut memang bukan sabu-sabu, makanya pelaku kami bebaskan," jelasnya seraya mengaku jika pihaknya sengaja tidak menggandeng BNN OI dan langsung ke Polda Sumsel.

Menanggapi hal ini beberapa warga Desa setempat yang dirahasiakan namanya, mempertanyakan keabsahan dibebaskannya mantan Kades Embacang Imroni. Karena menurutnya jika memang pelaku tidak bersalah, pihak Polres harus menunjukkan bukti otentik hasil pemeriksaan tersebut.

"Pembebasan ini tidak masuk akal, karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak yakni 10 paket sabu. Jika memang itu bukan sabu harus dibuktikan secara otentik dengan menggandeng pihak-pihak yang berwenang mengenai narkoba seperti BNN ataupun Polda Sumsel. Polres Oi harus menunjukkan proses dan bukti-bukti yang konkrit," tegasnya.

Sementara Kapolres OI Gazali Ahmad belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini.(frd)

2 comments:

  1. Ayo kunjungi (upd4te8ett1n9) dan daft4rkan d1ri 4nda
    deposit, mainkan dan m3n4n9kan taruhanny4
    WA +855 979 542 957

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    Main dan Menangkan permainan bersama kami di ARENADOMINO 9 permainan poker online tanpa robot silahkan main dan buktikan sendiri jika kesulitan bisa
    dibantu dalam pendaftaran silahkan langsung bergabung untuk info lebih jelas WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.